Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Menurut Alex, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Apakah ada tersangka terkait pengadaan APD? Ya, sudah ada. Surat perintah penyelidikan juga sudah kita tanda tangani,” ujar Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/11/2023).
Meskipun demikian, detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD tersebut belum di ungkapkan. Selain itu, Alex juga belum merinci konstruksi perkara dugaan korupsi terkait pengadaan APD di Kemenkes.
KPK berencana untuk mengungkapkan nama-nama tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan. KPK juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses penahanan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Dengan adanya proses penahanan, diharapkan pihak KPK dapat memperoleh bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan terhadap para tersangka. Selain itu, penahanan juga akan memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa keseriusan dalam menangani kasus korupsi ini dan bertekad untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Saya sampaikan saja, ya, kita sudah menetapkan tersangka, dan sudah ada nama-namanya. Semuanya sudah ada, wah saya lupa tadi tapi,” tambahnya.